Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 60-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 60-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) apabila dari hasil pemeriksaan persyaratan teknis masih ada kekurangan atau tidak benar. (2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Direktur Jenderal disampaikan kepada pemohon melalui Kepala PPVT-PP secara tertulis disertai alasan penolakan sesuai format-3 seperti tercantum pada Lampiran IV sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini. (3) Kepala PPVT-PP setelah menerima penolakan dari Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan kepada pemohon sesuai format-4 seperti tercantum pada Lampiran IV sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 60-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 | Pasal.id