Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 60-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 60-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang telah memperoleh Persetujuan Impor tidak memberikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa :
a. penghentian sementara dari kegiatan peredaran;
b. penarikan Produk Hortikultura dari peredaran; dan
c. pencabutan Persetujuan Impor.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Menteri Pertanian kepada Menteri Perdagangan.
Koreksi Anda
