Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 60-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 60-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang telah memperoleh Persetujuan Impor tidak memberikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa : a. penghentian sementara dari kegiatan peredaran; b. penarikan Produk Hortikultura dari peredaran; dan c. pencabutan Persetujuan Impor. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Menteri Pertanian kepada Menteri Perdagangan.
Koreksi Anda