Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 60-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 60-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan terhadap pemeriksaan dokumen Impor Produk Hortikultura.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan.
(3) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk mengetahui kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran isi dokumen.
Koreksi Anda
