Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 60-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 60-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan terhadap pemeriksaan dokumen Impor Produk Hortikultura. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan. (3) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran isi dokumen.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 60-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 | Pasal.id