Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 60-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 60-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan Peraturan Menteri ini tidak berlaku untuk Impor Produk Hortikultura yang dikapalkan dari negara asal sebelum tanggal 28 September 2012.
(2) Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat masuk ke wilayah Republik INDONESIA pada tanggal 28 November 2012.
(3) Impor Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan Bill of Loading atau Airway Bill dan Invoice.
Koreksi Anda
