Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 60-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 60-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Perusahaan yang telah memperoleh RIPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 paling lama dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari sejak diterbitkan RIPH harus mengajukan Persetujuan Impor kepada Menteri Perdagangan.
Koreksi Anda
