Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 60-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 60-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 terbukti : a. tidak dilengkapi RIPH dan Persetujuan Impor dilakukan tindakan penahanan, dan kepada pemilik atau kuasanya diberikan waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal penahanan harus sudah dapat menyerahkan RIPH dan Persetujuan Impor kepada petugas karantina ditempat pemasukan; b. Persetujuan Impor tidak sah atau tidak benar, dilakukan tindakan penolakan; c. Persetujuan Impor dan dokumen persyaratan lainnya sah dan benar, dilakukan tindakan karantina sesuai peraturan perundang-undangan di bidang karantina tumbuhan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 60-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 | Pasal.id