Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 60-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 60-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Apabila hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 terbukti :
a. tidak dilengkapi RIPH dan Persetujuan Impor dilakukan tindakan penahanan, dan kepada pemilik atau kuasanya diberikan waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal penahanan harus sudah dapat menyerahkan RIPH dan Persetujuan Impor kepada petugas karantina ditempat pemasukan;
b. Persetujuan Impor tidak sah atau tidak benar, dilakukan tindakan penolakan;
c. Persetujuan Impor dan dokumen persyaratan lainnya sah dan benar, dilakukan tindakan karantina sesuai peraturan perundang-undangan di bidang karantina tumbuhan.
Koreksi Anda
