Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 60-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 60-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) berasal dari wakil unsur Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Badan Pusat Statistik, Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan Instansi/Lembaga terkait yang diperlukan. (2) Pembentukan keanggotaan dan tugas Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pertanian.
Koreksi Anda