Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 60-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 60-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) berasal dari wakil unsur Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Badan Pusat Statistik, Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan Instansi/Lembaga terkait yang diperlukan.
(2) Pembentukan keanggotaan dan tugas Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pertanian.
Koreksi Anda
