Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 60-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 60-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan RIPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Perusahaan harus memenuhi persyaratan administrasi yang meliputi :
a. persyaratan administrasi untuk Produk Hortikultura segar sebagai berikut :
- Akte pendirian dan perubahannya;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Keterangan domisili;
- IT-Produk Hortikultura dari Kementerian Perdagangan.
b. persyaratan administrasi untuk Produk Hortikultura sebagai bahan baku industri sebagai berikut :
- Akte pendirian dan perubahannya;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Keterangan domisili;
- Surat pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian.
c. persyaratan administrasi untuk Produk Hortikultura olahan sebagai berikut :
- Akte pendirian dan perubahannya;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Keterangan domisili;
- IT-Produk Hortikultura dari Kementerian Perdagangan;
- Surat persetujuan pemasukan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
(2) Permohonan RIPH untuk produk segar harus dilengkapi dengan persyaratan teknis sebagai berikut:
a. keterangan registrasi produsen;
b. registrasi packing house;
c. implementasi Good Agriculture Practices dan/atau keamanan pangan;
d. surat Keterangan Kesanggupan Memberikan Sertifikat Sanitary and Phytho Sanitary apabila sudah dilaksanakan importasinya;
e. waktu panen; dan
f. waktu simpan di gudang;
g. butir a sampai dengan f tersebut di atas dalam bahasa INDONESIA.
Koreksi Anda
