Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 60-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 60-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan RIPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Perusahaan harus memenuhi persyaratan administrasi yang meliputi : a. persyaratan administrasi untuk Produk Hortikultura segar sebagai berikut : - Akte pendirian dan perubahannya; - Kartu Tanda Penduduk (KTP); - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); - Keterangan domisili; - IT-Produk Hortikultura dari Kementerian Perdagangan. b. persyaratan administrasi untuk Produk Hortikultura sebagai bahan baku industri sebagai berikut : - Akte pendirian dan perubahannya; - Kartu Tanda Penduduk (KTP); - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); - Keterangan domisili; - Surat pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian. c. persyaratan administrasi untuk Produk Hortikultura olahan sebagai berikut : - Akte pendirian dan perubahannya; - Kartu Tanda Penduduk (KTP); - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); - Keterangan domisili; - IT-Produk Hortikultura dari Kementerian Perdagangan; - Surat persetujuan pemasukan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2) Permohonan RIPH untuk produk segar harus dilengkapi dengan persyaratan teknis sebagai berikut: a. keterangan registrasi produsen; b. registrasi packing house; c. implementasi Good Agriculture Practices dan/atau keamanan pangan; d. surat Keterangan Kesanggupan Memberikan Sertifikat Sanitary and Phytho Sanitary apabila sudah dilaksanakan importasinya; e. waktu panen; dan f. waktu simpan di gudang; g. butir a sampai dengan f tersebut di atas dalam bahasa INDONESIA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 60-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 | Pasal.id