Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 60-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 60-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang telah memperoleh Persetujuan Impor dari Menteri Perdagangan wajib melakukan Impor Produk Hortikultura melalui pintu pemasukan yang ditetapkan dalam RIPH.
(2) Perusahaan yang telah melakukan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja wajib menyampaikan laporan realisasi impor kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian dan Kepala PPVT-PP.
Koreksi Anda
