Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 60-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 60-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam pelayanan pemberian RIPH bagi Perusahaan yang akan melakukan Impor Produk Hortikultura.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 60-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 | Pasal.id