Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 60-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 60-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam pelayanan pemberian RIPH bagi Perusahaan yang akan melakukan Impor Produk Hortikultura.
Koreksi Anda
