Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 60-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 60-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh RIPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Perusahaan mengajukan permohonan secara tertulis dan/atau online kepada Direktur Jenderal melalui Kepala PPVT-PP sesuai format-1, format-2, dan format-3 seperti tercantum pada Lampiran III sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
(2) Kepala PPVT-PP setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja telah selesai memeriksa kelengkapan dokumen, dan memberikan jawaban ditolak atau diterima.
Koreksi Anda
