Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 60-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 60-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian dalam pelayanan pemberian RIPH bagi Perusahaan yang melakukan Impor Produk Hortikultura dan jaminan keamanan pangan Produk Hortikultura yang diimpor.
Koreksi Anda
