(1) Pendaftaran pakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 dapat dilakukan oleh setiap orang atau badan usaha dengan melengkapi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
(2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Foto Copy Akte pendirian perusahaan dan perubahannya yang berbadan hukum;
b. Foto Copy Angka pengenal impor/Angka pengenal impor terbatas (bagi Importir);
c. Foto Copy Surat Keterangan Domisili;
d. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk;
e. Foto Copy Surat Izin Usaha Perdagangan/Tanda Daftar Usaha Perdagangan; dan
f. Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Nama dagang atau merk, jenis pakan dan kode pakan serta penggunaannya; (Form A)
b. Jenis bahan pakan dan prosentase dalam formula pakan; (Form B)
c. Campuran pelengkap pakan dan imbuhan pakan yang digunakan;
(Form C)
d. Bahan, ukuran dan volume kemasan; (Form D)
e. Surat Keterangan mengenai bahan pakan yang dipergunakan untuk menyusun formula pakan tidak tercemari (terkontaminasi) oleh zat yang dapat membahayakan bagi kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan;
g. Melampirkan contoh atau konsep label pakan; dan
h. Surat rekomendasi dari Dinas Peternakan atau yang membidangi fungsi peternakan Provinsi.
(4) Selain persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus memenuhi pula persyaratan sebagai berikut:
a. untuk pakan unggas dan non ruminansia (babi), tidak diperbolehkan menggunakan urea atau nitrogen yang bukan protein sebagai campuran dalam formulasi pakannya;
b. untuk pakan konsentrat ternak ruminansia tidak diperbolehkan menggunakan bahan baku pakan asal hewan ruminansia seperti tepung daging dan tulang (meat bone meal).
dan memberikan jawaban menerima, menunda, atau menolak.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini, dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2009 MENTERI PERTANIAN,
ANTON APRIYANTONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ANDI MATTALATTA
Nomor :
Lampiran :
Perihal : Pendaftaran Pakan
Kepada Yth.:
Kepala Pusat Perizinan dan Investasi Departemen Pertanian Jl. Harsono RM. No.3 Ragunan Pasar Minggu, Jakarta Selatan
Yang bertanda tangan di bawah ini, kami:
Nama Perusahaan :...............................……………………………………………..
A l a m a t :…………………………………………………………………….
Sebagai produsen atau pembuat pakan dengan bahan pakan :.............................
Bersama ini mengajukan permohonan pendaftaran formula pakan sebanyak …………..jenis.
Sebagai bahan pertimbangan kami lampirkan persyaratan sebagai berikut:
1. Foto copy Angka pendirian perusahaan dan perubahannya
2. Foto copy Angka Pengenal import Umum/Terbatas (bagi Importir)
3. Foto copy Surat Keterangan Domisili
4. Foto copy Kartu Tanda Penduduk
5. Foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan/ Tanda Daftara Usaha Perdagangan
6. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
7. Jenis dan kode pakan serta penggunaannya (Form A)
8. Jenis bahan baku dan prosentase dalam formula pakan (Form B)
9. Campuran obat hewan yang digunakan (Form C)
10. Ukuran dan volume kemasan (Form D)
11. Surat keterangan mengenai bahan pakan yang dipergunakan untuk menyusun formula pakan tidak tercemar (terkontaminasi) oleh zat yang dapat membahayakan bagi kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan
12. Melampirkan salinan sertifikat mutu pakan yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengujian Mutu Pakan atau Laboratorium yang telah diakreditasi; dan (sertifikat diberikan setelah ada uji sample).
13. Melampirkan contoh label pakan.
Formulir Model 1
Untuk selanjutnya kami bersedia memenuhi semua ketentuan yang berlaku dalam proses pendaftaran ini.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Pimpinan Perusahaan,
Meterai Rp 6.000,-
(........…………………)
Rahasia
No .
Jenis Pakan Penggunaan (Jenis dan Umur Ternak)
Kode Pakan
Daerah Pemasaran
Form A
Rahasia
No.
Jenis Pakan Jenis Bahan Baku Pakan Yang Digunakan Prosesntase Dalam Formula Pakan
Form B
Rahasia
Campuran Obat Hewan
No.
Kode Pakan Jenis Obat Hewan Nama Generik Jumlah Zat Berkhasiat Tujuan Penambahan Obat Hewan
Form C
Rahasia
No.
Kode Pakan
Bahan Kemasan
Ukuran Kemasan
Volume Kemasan
Form D
………………..,…………
Nomor : ............................................
Lampiran : ...........................................
Perihal : Permohonan Pendaftaran Pakan
Kepada Yth. :
Direktur Jenderal Peternakan Departemen Pertanian RI Di - Jakarta
Sehubungan dengan Surat dari .................... Nomor: ............... tanggal .................. perihal tersebut diatas, yang dokumen pendukungnya kami terima secara lengkap pada tanggal ......................., bersama ini terlampir disampaikan surat permohonan dimaksud beserta dokumen pendukungnya untuk dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.
Kepala Pusat,
.............................................
NIP. ....................................
Tembusan :
Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian
Formulir model -2
Nomor :
Lampiran :
Perihal : Penolakan Pendaftaran Pakan
Kepada Yth.:
(Pemohon) di- .............................................
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor............tanggal...........perihal permohonan pendaftaran pakan dengan ini diberitahukan permohonan Saudara ditolak dengan alasan :
a.....................................................................................................;
b.....................................................................................................;
c.....................................................................................................;
d.....................................................................................................;
Saran/Arahan :
.........................................................................................................................................
.........................................................................................................................................
Demikian disampaikan, agar menjadi maklum.
Kepala Pusat Perizinan dan Investasi
(………………………………………..)
Tembusan :
1. Menteri Pertanian;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian;
3. Direktur Jenderal Peternakan
Formulir model- 3
Garuda Biru
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK IN DONESIA
KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR TENTANG PENDAFTARAN PAKAN TERNAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTANIAN,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menjamin agar pakan yang beredar dapat dijaga mutu dan keamanannya maka terhadap setiap jenis pakan yang diproduksi dengan maksud untuk diperdagangkan wajib didaftarkan, dan berlabel;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas maka untuk memperjelas dalam pelaksanaan pendaftaran dan labelisasi pakan bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang produksi pakan, dipandang perlu MENETAPKAN ketentuan mengenai pendaftaran dan labelisasi pakan dengan Keputusan Menteri Pertanian;
Mengingat : 1. tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2824);
2. tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4473);
3. tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
4. tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
5. tentang Standardisasi Nasional INDONESIA (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 4020, Tambahan Lembaran Negara Nomor 199);
6. Keputusan PRESIDEN Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet INDONESIA Bersatu;
7. tentang Organisasi dan tata Kerja Kemetrian Negara Republik INDONESIA, juncto ;
8. tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementrian Negara Republik INDONESIA
9. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 471/Kpts/TN.530/7/2002 tentang Pelarangan Pengguaan Tepung Daging, Tepung Tulang, Tepuh Darah, Tepung Daging dan Tulang (TDT) dan Bahan Lainnya Asal Ruminansia Sebagai Pakan Ternak Ruminansia;
10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 299/Kpts/OT.210/7/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja departemn Pertanian, Jis Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/OT.140/2/2007 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/4/2008;
11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 341/Kpts/OT.140/9/2005 tentang Kelengkapan Organisasi dan tata Kerja Departemen Pertanian juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/Permentan/OT.140/2/2007;
12. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 58/Permentan/OT.140/9/2006 tentang Pelaksanaan Standardisasi Lingkup Departemen Pertanian;
13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT.140/9/2007 tentang Pedoman Pengawasan Mutu pakan;
Memperhatikan : 1. Surat Kepala Pusat Perizinan dan Investasi Nomor.....................tanggal................
2. Surat Permohona.................... ....................................................
Nomor..................tanggal.............
3. Surat Rrekomendari dari Kepala Dinas Peternakan Nomor...........Tanggal.............................
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
:
KESATU :
Memberikan Nomor pendaftara pakan kepada :
Nama Perusahaan :
Alamat Perusahaan :
Dengan rincian sebagai berikut :
a. Nomor Pendaftaran :
b. Nama Dagang
:
c. Jenis Pakan/Bentuk :
KEDUA :
Pelaksanaan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU harus memenuhi persyaratan teknis minimal pakan sebagaimana terlampir dalam surat Keputusan ini.
KETIGA :
Pemegang Nomor Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU terhadap produsen yang telah mendapat nomor pendaftaran, apabila selama 2 (dua) tahun berturut-turut tidak melakukan produksinya serta tidak menyampaikan laporan penyediaan dan peredaran pakan, dikenakan sanksi pencabutan nomor pendaftaran.
KEEMPAT :
Surat Keputusan ini berlaku 5 (lima) tahun sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di J a k a r t a
Pada tanggal
A.n. MENTERI PERTANIAN
DIREKTUR JENDRAL PETERNAKAN,
( ......................................................... )
Tembusan :
1. Kepala Badan Karantina Pertanian ;
2. DirekturJenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan;
3. Kepala Dinas Peternakan Propinsi .............................. ;
4. Kepala Dinas Peternakan Kabupaten/Kotamadya Daerah...........................
MENTERI PERTANIAN
KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN NOMOR TENTANG PENCABUTAN NOMOR PENDAFTARAN PAKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTANIAN,
Menimbang : a. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor .................., telah ditetapkan Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pakan;
b. bahwa sebagai tindak lanjut Pasal ..........Peraturan Menteri Pertanian Nomor...................................,tentang Syarat Dan Tata Cara Pendaftaran Pakan, dipandang perlu mencabut Nomor Pendaftaran;
Mengingat : 1. tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2824);
2. tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4473);
3. tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
4. tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai daerah otonomi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
5. tentang Standardisasi Nasional INDONESIA (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4020);
6. Keputusan
Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet INDONESIA Bersatu;
Formulir model -7
7. tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik INDONESIA, juncto ;
8. tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik INDONESIA;
9. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 471/Kpts/TN.530/7/2002 tentang Pelarangan Penggunaan Tepung Daging, Tepung Tulang, Tepung Darah, Tepung Daging dan Tulang (TDT) dan Bahan Lainnya Asal Ruminansia sebagai Pakan Ternak Ruminansia;
10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 299/Kpts/OT.210/7/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian, jis Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/OT.140/2/2007 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/4/2008;
11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 341/Kpts/OT.140/9/2005 tentang Kelengkapan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian, juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/Permentan/OT.140/2/ 2007;
12. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 58/Permentan/OT.140/9/2006 tentang Pelaksanaan Standardisasi Lingkup Departemen Pertanian;
13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT.140/9/2007 tentang Pedoman Pengawasan Mutu Pakan;
Memperhatikan : Surat Kepala Pusat Perizinan dan Investasi Nomor .................. tanggal ............;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU :
Mencabut Nomor pendaftaran pakan kepada :
a. Nama Perusahaan :
b. Alamat Perusahaan :
Dengan rincian sebagai berikut :
a. Nomor Pendaftaran :
b. Nama Dagang :
c. Jenis Pakan/Bentuk :
KEDUA :
Nomor sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dicabut apabila :
a. tidak mencantumkan nomor pendaftaran pada label pakan;
b. tidak menjamin mutu produknya;
c. tidak melaporkan adanya perubahan pemegang nomor pendaftaran;
d. selama 2 (dua) tahun berturut-turut tidak melakukan produksi; dan
e. tidak menyampaikan laporan penyediaan dan peredaran pakan.
KETIGA :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di J A K A R T A
Pada tanggal ………………
A.n MENTERI PERTANIAN DIREKTUR JENDERAL................*)
(.....................................................)
NIP.