Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PAKAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan yang telah diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) disampaikan oleh Kepala Pusat kepada Direktur Jenderal Peternakan untuk pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4).
(2) Direktur Jenderal Peternakan setelah menerima permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan kajian teknis, dan paling lambat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja harus memberi jawaban diterima atau ditolak.
Koreksi Anda
