Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PAKAN
Teks Saat Ini
Pakan dengan formula khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilarang untuk diedarkan dan digunakan untuk kepentingan umum.
Koreksi Anda
