Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pakan dengan formula khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilarang untuk diedarkan dan digunakan untuk kepentingan umum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Pasal.id