Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PAKAN
Teks Saat Ini
Terhadap petugas pelayanan permohonan pendaftaran yang terbukti tidak menjamin kerahasiaan formula pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
