Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap petugas pelayanan permohonan pendaftaran yang terbukti tidak menjamin kerahasiaan formula pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Pasal.id