Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PAKAN
Teks Saat Ini
Pengujian mutu pakan dapat dilakukan oleh Lembaga Penguji milik Pemerintah dan Swasta yang telah diakreditasi dengan ruang lingkup akreditasi minimal untuk pengujian Proksimat, Kalsium (Ca), dan Phosfor (P).
Koreksi Anda
