Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pakan yang telah memenuhi persyaratan mutu, dinyatakan lulus uji oleh Lembaga Penguji dan diberikan Sertifikat Mutu Pakan kepada pemohon dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kepala Dinas sebagaimana tercantum pada Lampiran-3.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Pasal.id