Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PAKAN
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Nomor Pendaftaran bertanggungjawab atas mutu produknya dan wajib mencantumkan nomor pendaftaran pada label di tempat yang mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah terhapus.
(2) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis atau dicetak dengan menggunakan Bahasa INDONESIA, angka arab dan huruf latin yang memuat paling kurang:
a. nama dagang atau merk;
b. nama dan alamat perusahaan/produsen dan/ atau importir;
c. jenis dan kode pakan;
d. kandungan zat gizi;
e. imbuhan pakan yang digunakan;
f. bahan pakan yang digunakan;
g. tanggal dan kode produksi; dan
h. nomor pendaftaran pakan.
(3) Untuk memudahkan pengenalan jenis-jenis pakan, label pakan diberi warna dasar dan kode pakan sebagaimana tercantum pada Lampiran-4.
(4) Pemegang Nomor Pendaftaran Pakan wajib melaporkan setiap perubahan subyek pemegang nomor pendaftaran kepada Direktur Jenderal Peternakan melalui Kepala Pusat untuk dicatat dalam buku nomor pendaftaran dan dilakukan perubahan keputusan pemberian nomor pendaftaran.
Koreksi Anda
