Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PAKAN
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dalam melakukan pengujian dengan menggunakan metode pengujian mutu pakan, sebagaimana tercantum pada Lampiran-1.
(2) Penilaian terhadap hasil pengujian didasarkan pada Standar Mutu Pakan atau Persyaratan Teknis Minimal, sebagaimana tercantum pada Lampiran-2
(3) Standar Mutu Pakan atau Persyaratan Teknis Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditinjau kembali dan disesuaikan dengan kebutuhan industri pakan berdasarkan Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Koreksi Anda
