Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dalam melakukan pengujian dengan menggunakan metode pengujian mutu pakan, sebagaimana tercantum pada Lampiran-1. (2) Penilaian terhadap hasil pengujian didasarkan pada Standar Mutu Pakan atau Persyaratan Teknis Minimal, sebagaimana tercantum pada Lampiran-2 (3) Standar Mutu Pakan atau Persyaratan Teknis Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditinjau kembali dan disesuaikan dengan kebutuhan industri pakan berdasarkan Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Koreksi Anda