Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya Pengujian Mutu Pakan yang dilakukan oleh Lembaga Penguji Pemerintah dibebankan pada pemohon yang merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus disetorkan ke Kas Negara yang besar dan tata caranya ditetapkan berdasarkan Peraturan Perundang- undangan. (2) Biaya pengujian mutu pakan yang dilakukan oleh Lembaga Penguji swasta dibebankan kepada pemohon, yang besar dan tata caranya ditetapkan oleh Lembaga Penguji yang bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Pasal.id