Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PAKAN
Teks Saat Ini
(1) Biaya Pengujian Mutu Pakan yang dilakukan oleh Lembaga Penguji Pemerintah dibebankan pada pemohon yang merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus disetorkan ke Kas Negara yang besar dan tata caranya ditetapkan berdasarkan Peraturan Perundang- undangan.
(2) Biaya pengujian mutu pakan yang dilakukan oleh Lembaga Penguji swasta dibebankan kepada pemohon, yang besar dan tata caranya ditetapkan oleh Lembaga Penguji yang bersangkutan.
Koreksi Anda
