Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PAKAN
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan pakan dapat dilakukan melalui produksi dalam negeri dan/atau pemasukan dari luar negeri.
(2) Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum diedarkan wajib memiliki nomor pendaftaran pakan.
Koreksi Anda
