Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PAKAN
Teks Saat Ini
Pemegang nomor pendaftaran wajib menyampaikan laporan penyediaan yang meliputi produksi, impor, dan penyaluran pakan setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Direktur Jenderal Peternakan melalui Kepala Pusat, dengan menggunakan formulir model-5.
Koreksi Anda
