Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap produsen dan/atau importir yang terbukti tidak mencantumkan nomor pendaftaran pada label pakan dan tidak menjamin mutu produknya atau tidak melaporkan adanya perubahan pemegang nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) dikenakan sanksi pencabutan nomor pendaftaran oleh Direktur Jenderal Peternakan atas nama Menteri dan diusulkan kepada pejabat yang berwenang agar izin produksinya atau izin impornya dicabut dan pakan yang beredar harus ditarik dari peredaran. (2) Penarikan kembali pakan yang beredar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dan atas beban biaya produsen dan/atau importir. (3) Terhadap produsen yang telah mendapat nomor pendaftaran, apabila selama 2 (dua) tahun berturut-turut tidak melakukan produksinya serta tidak menyampaikan laporan penyediaan dan peredaran pakan, dikenakan sanksi pencabutan nomor pendaftaran oleh Direktur Jenderal Peternakan atas nama Menteri, seperti formulir model-7.
Koreksi Anda