Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PAKAN
Teks Saat Ini
Pakan yang diproduksi, dimasukkan ke, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Republik INDONESIA wajib didaftarkan setelah memenuhi standar mutu pakan atau persyaratan teknis minimal.
Koreksi Anda
