Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PAKAN
Teks Saat Ini
(1) Lembaga penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 wajib menjaga kerahasiaan dan bertanggung jawab atas hasil pengujian yang dilakukan.
(2) Petugas yang melayani permohonan pendaftaran pakan wajib menjaga kerahasiaan formula pakan.
Koreksi Anda
