Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 wajib menjaga kerahasiaan dan bertanggung jawab atas hasil pengujian yang dilakukan. (2) Petugas yang melayani permohonan pendaftaran pakan wajib menjaga kerahasiaan formula pakan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Pasal.id