Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PAKAN
Teks Saat Ini
Terhadap Lembaga Penguji yang terbukti tidak bertanggungjawab atas hasil uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dilakukan teguran tertulis dan dilaporkan kepada pejabat yang berwenang untuk dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
