Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap Lembaga Penguji yang terbukti tidak bertanggungjawab atas hasil uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dilakukan teguran tertulis dan dilaporkan kepada pejabat yang berwenang untuk dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Pasal.id