Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produsen dapat melayani pakan pesanan dengan formula khusus dalam bentuk fisik pakan sesuai yang didaftarkan dan dipergunakan langsung oleh pemesan. (2) Pakan dengan formula khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum digunakan oleh pemesan, produsen wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal Peternakan dengan tembusan kepada Kepala Dinas untuk mendapatkan pembinaan dan pengawasan.
Koreksi Anda