Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PAKAN
Teks Saat Ini
Jangkauan pengaturan dalam Peraturan ini meliputi: pakan unggas, pakan ruminansia, pakan non ruminansia, dan pakan aneka ternak.
Koreksi Anda
