Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan pengujian mutu pakan diajukan secara tertulis oleh pemohon kepada Lembaga Penguji dengan tembusan disampaikan kepada Kepala Dinas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Pasal.id