Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PAKAN
Teks Saat Ini
Permohonan pengujian mutu pakan diajukan secara tertulis oleh pemohon kepada Lembaga Penguji dengan tembusan disampaikan kepada Kepala Dinas.
Koreksi Anda
