Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PAKAN
Teks Saat Ini
Setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha memproduksi, memasukkan ke, dan/atau mengeluarkan pakan dari wilayah Negara Republik INDONESIA dengan maksud untuk diedarkan wajib mendaftarkan pakannya.
Koreksi Anda
