Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha memproduksi, memasukkan ke, dan/atau mengeluarkan pakan dari wilayah Negara Republik INDONESIA dengan maksud untuk diedarkan wajib mendaftarkan pakannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Pasal.id