Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PAKAN
Teks Saat Ini
(1) Nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berikutnya.
(2) Perpanjangan Nomor Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan melampirkan sertifikat mutu pakan.
(3) Nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila setelah diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berakhir, maka nomor pendaftaran harus di perbaharui.
(4) Perpanjangan dan pembaharuan Nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan ini.
Koreksi Anda
