Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PAKAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya tembusan permohonan pengujian mutu pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 telah menugaskan Pengawas Mutu Pakan untuk melakukan pengambilan contoh pakan.
(2) Pengawas Mutu Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat- lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya penugasan sudah melakukan pengambilan contoh pakan ditempat pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Contoh pakan yang telah diambil oleh Pengawas Mutu Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibungkus dengan baik dan disegel, diserahkan kepada pemohon untuk dikirimkan kepada Lembaga Penguji.
Koreksi Anda
