Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Pendaftaran Pakan adalah kegiatan untuk memperoleh Nomor Pendaftaran Pakan, agar pakan yang diproduksi dapat diedarkan. 2. Sertifikat Mutu Pakan adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Lembaga Pengujian Mutu Pakan atau Laboratorium terakreditasi yang menyatakan bahwa pakan telah memenuhi standar yang dipersyaratkan. 3. Label Pakan adalah setiap keterangan mengenai pakan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang ditempelkan pada, dimasukkan ke dalam atau merupakan bagian dari kemasan pakan. 4. Pakan adalah bahan makanan baik tunggal maupun campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak. 5. Bahan pakan adalah bahan-bahan hasil pertanian, perikanan, peternakan atau bahan lainnya yang layak dipergunakan sebagai pakan, baik yang telah diolah maupun yang belum diolah. 6. Konsentrat adalah pakan yang kaya akan sumber protein dan atau sumber energi serta dapat mengandung pelengkap pakan dan atau imbuhan pakan. 7. Pelengkap pakan adalah zat yang secara alami sudah terkandung dalam pakan tetapi jumlahnya perlu ditingkatkan dengan menambahkannya dalam pakan. 8. Imbuhan pakan adalah bahan pakan yang tidak mengandung nutrien, yang pemakaiannya untuk tujuan tertentu. 9. Pengujian Mutu Pakan adalah kegiatan dan tatacara menguji sampel pakan untuk mengetahui mutunya. 10. Laboratorium Pengujian Mutu Pakan adalah laboratorium yang telah diakreditasi untuk dapat melakukan pengujian sampel pakan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. 11. Pembuatan Pakan adalah kegiatan mencampur dan mengolah berbagai bahan pakan untuk dijadikan pakan. 12. Peredaran Pakan adalah kegiatan dalam rangka penyaluran pakan di dalam negeri atau ekspor, baik untuk diperdagangkan maupun tidak diperdagangkan. 13. Contoh Pakan adalah sejumlah pakan yang diambil dari lokasi produsen pakan, distributor, agen, dan/atau peternak/pengguna untuk tujuan pengawasan mutu bahan pakan dan pakan. 14. Formula Pakan adalah susunan tentang jenis dan proporsi setiap bahan pakan yang digunakan dalam pembuatan pakan dengan mempertimbangkan kebutuhan nutrisi dan kandungan zat makanan. 15. Cemaran Pakan adalah bahan fisik, kimiawi, dan/atau biologik yang dimasukan ke atau timbul dalam bahan pakan dan atau pakan, yang dapat mengakibatkan turunnya mutu dan/atau mengganggu kesehatan ternak. 16. Produsen Pakan adalah setiap orang atau badan usaha yang berusaha di bidang pembuatan pakan dengan maksud untuk diedarkan. 17. Kepala Pusat adalah Kepala Pusat Perizinan dan Investasi. 18. Dinas adalah Instansi yang membidangi fungsi peternakan dan/atau kesehatan hewan provinsi dan/atau kabupaten/kota.
Koreksi Anda