Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PAKAN
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dilakukan oleh setiap orang atau badan usaha dengan melengkapi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
(2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Foto Copy Akte pendirian perusahaan dan perubahannya yang berbadan hukum;
b. Foto Copy Angka pengenal impor/Angka pengenal impor terbatas (bagi Importir);
c. Foto Copy Surat Keterangan Domisili;
d. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk;
e. Foto Copy Surat Izin Usaha Perdagangan/Tanda Daftar Usaha Perdagangan; dan
f. Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Nama dagang atau merk, jenis pakan dan kode pakan serta penggunaannya; (Form A)
b. Jenis bahan pakan dan prosentase dalam formula pakan; (Form B)
c. Campuran pelengkap pakan dan imbuhan pakan yang digunakan;
(Form C)
d. Bahan, ukuran dan volume kemasan; (Form D)
e. Surat Keterangan mengenai bahan pakan yang dipergunakan untuk menyusun formula pakan tidak tercemari (terkontaminasi) oleh zat yang dapat membahayakan bagi kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan;
g. Melampirkan contoh atau konsep label pakan; dan
h. Surat rekomendasi dari Dinas Peternakan atau yang membidangi fungsi peternakan Provinsi.
(4) Selain persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus memenuhi pula persyaratan sebagai berikut:
a. untuk pakan unggas dan non ruminansia (babi), tidak diperbolehkan menggunakan urea atau nitrogen yang bukan protein sebagai campuran dalam formulasi pakannya;
b. untuk pakan konsentrat ternak ruminansia tidak diperbolehkan menggunakan bahan baku pakan asal hewan ruminansia seperti tepung daging dan tulang (meat bone meal).
Koreksi Anda
