Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dilakukan oleh setiap orang atau badan usaha dengan melengkapi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. (2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Foto Copy Akte pendirian perusahaan dan perubahannya yang berbadan hukum; b. Foto Copy Angka pengenal impor/Angka pengenal impor terbatas (bagi Importir); c. Foto Copy Surat Keterangan Domisili; d. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk; e. Foto Copy Surat Izin Usaha Perdagangan/Tanda Daftar Usaha Perdagangan; dan f. Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Nama dagang atau merk, jenis pakan dan kode pakan serta penggunaannya; (Form A) b. Jenis bahan pakan dan prosentase dalam formula pakan; (Form B) c. Campuran pelengkap pakan dan imbuhan pakan yang digunakan; (Form C) d. Bahan, ukuran dan volume kemasan; (Form D) e. Surat Keterangan mengenai bahan pakan yang dipergunakan untuk menyusun formula pakan tidak tercemari (terkontaminasi) oleh zat yang dapat membahayakan bagi kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan; g. Melampirkan contoh atau konsep label pakan; dan h. Surat rekomendasi dari Dinas Peternakan atau yang membidangi fungsi peternakan Provinsi. (4) Selain persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus memenuhi pula persyaratan sebagai berikut: a. untuk pakan unggas dan non ruminansia (babi), tidak diperbolehkan menggunakan urea atau nitrogen yang bukan protein sebagai campuran dalam formulasi pakannya; b. untuk pakan konsentrat ternak ruminansia tidak diperbolehkan menggunakan bahan baku pakan asal hewan ruminansia seperti tepung daging dan tulang (meat bone meal).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Pasal.id