Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup dalam Peraturan ini meliputi persyaratan pendaftaran, tata cara pendaftaran, biaya pengujian, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan sanksi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Pasal.id