Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PAKAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup dalam Peraturan ini meliputi persyaratan pendaftaran, tata cara pendaftaran, biaya pengujian, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan sanksi.
Koreksi Anda
