Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PAKAN
Teks Saat Ini
(1) Pakan yang telah terdaftar pada saat Peraturan ini ditetapkan, Nomor Pendaftaran Pakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa Nomor Pendaftaran Pakan.
(2) Pakan yang pada saat Peraturan ini ditetapkan sedang atau sudah dilakukan pengujian, tetap dilakukan proses pendaftaran sesuai ketentuan yang telah ada.
(3) Pakan yang pada saat Peraturan ini ditetapkan sedang dalam proses pendaftaran tetapi belum dilakukan pengujian, diberlakukan ketentuan dalam Peraturan ini.
Koreksi Anda
