Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Dinas melakukan pembinaan terhadap penyediaan dan peredaran pakan di wilayahnya.
Koreksi Anda