Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PAKAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan nomor pendaftaran pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), produsen, importir, atau eksportir mengajukan surat permohonan kepada Menteri melalui Kepala Pusat, dengan dilampiri persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), dengan menggunakan formulir model-1.
(2) Kepala Pusat dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja telah selesai memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan memberikan jawaban menerima, menunda, atau menolak.
Koreksi Anda
