Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor adalah industri yang didirikan dan dioperasikan di INDONESIA yang terdiri dari:
a. Industri Komponen Kendaraan Bermotor;
b. Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih;
c. Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih;
d. Industri Kendaraan Bermotor Khusus; dan
e. Industri Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga.
2. Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih adalah industri yang didirikan dan beroperasi di INDONESIA untuk manufaktur kendaraan bermotor dan memiliki Izin Usaha Industri dengan KBLI 29100 untuk Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih.
3. Perusahaan Industri Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga adalah industri yang didirikan dan beroperasi di INDONESIA untuk manufaktur kendaraan bermotor dan memiliki Izin Usaha Industri dengan KBLI 30911 untuk Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga
4. Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor untuk Keperluan Khusus adalah industri yang didirikan dan beroperasi di INDONESIA untuk manufaktur atau memasang peralatan khusus pada kendaraan sehingga kendaraan dimaksud memiliki fungsi khusus selain fungsi utama kendaraan tersebut untuk pengangkutan orang atau barang, dan memiliki Izin Usaha Industri dengan KBLI 29100.
5. Perusahaan Industri Komponen Kendaraan Bermotor adalah industri yang didirikan dan beroperasi di INDONESIA untuk manufaktur komponen kendaraan bermotor dan memiliki Izin Usaha Industri komponen kendaraan bermotor dan memiliki KBLI 30912 dan/atau KBLI 29300.
6. Perusahaan Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih adalah industri yang didirikan dan beroperasi di INDONESIA serta memiliki Izin Usaha Industri dengan KBLI 29200 untuk memproduksi bagian-bagian mobil atau karoseri kendaraan bermotor, seperti bak truk, bodi bus, bodi pick up, bodi untuk kendaraan penumpang dan kendaraan bermotor untuk penggunaan khusus.
7. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih adalah kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Sub Pos 8701.20, Pos 87.02,
87.03, 87.04 dan 87.05.
8. Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga adalah kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pos 87.11.
9. Sedan adalah kendaraan bermotor dengan ciri memiliki 3 (tiga) ruang (boxes) yang terdiri dari ruang motor penggerak, ruang penumpang dan ruang bagasi yang masing-masing ruang tersekat secara permanen dalam satu kesatuan dengan tempat duduk tidak lebih dari 2 (dua) baris.
10. Kendaraan Penumpang (4x2) adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan penumpang selain sedan dengan jumlah penumpang kurang dari 10 (sepuluh) orang dan memiliki sistem penggerak dua roda.
11. Kendaraan Penumpang (4x4) adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan penumpang selain sedan dengan jumlah penumpang kurang dari 10 (sepuluh) orang dan memiliki sistem penggerak empat roda.
12. Bus adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan sepuluh orang atau lebih, termasuk pengemudi.
13. Kendaraan Angkutan Barang adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang.
14. Traktor Jalan untuk Semi Trailer atau Tractor Head adalah kendaraan yang dikonstruksi terutama untuk menarik.
15. Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Terurai Sama Sekali (Completely Knocked Down/CKD) adalah kendaraan bermotor dalam keadaan terurai dan sekurang-kurangnya terdiri dari Komponen Utama Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk tujuan pembuatan kendaraan bermotor.
16. Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Terurai Tidak Lengkap (Incompletely Knocked Down/IKD) adalah kendaraan bermotor dalam keadaan terurai dan belum lengkap yang digunakan untuk tujuan pembuatan kendaraan bermotor.
17. Komponen Kendaraan Bermotor adalah bagian kendaraan bermotor yang diperlukan untuk memfungsikan kendaraan bermotor.
18. Komponen Utama kendaraan bermotor adalah bagian dari kendaraan bermotor yang memiliki fungsi utama kendaraan bermotor.
19. Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut NIK adalah kombinasi karakter berupa huruf dan/atau angka yang dipasang/dicetak pada kendaraan bermotor oleh pembuat/perakit kendaraan untuk tujuan identifikasi sesuai SNI 09-1411-2000 atau revisinya.
20. Surat Penetapan Kode Perusahaan adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal yang MENETAPKAN bahwa industri perakitan kendaraaan bermotor dapat menerapkan Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor (NIK).
21. Kode perusahaan adalah 3 (tiga) karakter pertama dari 17 (tujuh belas) karakter pada NIK.
22. Pendalaman Manufaktur adalah Komitmen Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor untuk melakukan pentahapan penggunaan komponen lokal yang diketahui oleh Direktur Jenderal.
23. Surat Rekomendasi adalah Surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal yang menerangkan bahwa suatu perusahaan Industri Kendaraan Bermotor dapat melakukan importasi Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Terurai Sama Sekali (Completely Knocked Down/CKD) dan/atau kendaraan dalam keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knocked Down/IKD).
24. Surat Persetujuan Impor Komponen Non IKD adalah Surat yang menerangkan bahwa suatu perusahaan Industri Kendaraan Bermotor dapat melakukan importasi komponen yang sudah diproduksi di dalam negeri dan tercantum dalam Lampiran keteruraian kendaraan dalam keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knocked Down/IKD) kelompok C.
25. Surveyor adalah Perusahaan Surveyor yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan verifikasi terkait penerbitan Surat Rekomendasi untuk dapat melakukan importasi kendaraan dalam keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knocked Down/IKD).
26. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
27. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang mempunyai tugas, fungsi dan wewenang untuk melakukan pembinaan industri kendaraan bermotor pada Kementerian yang menyelanggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian .
28. Direktur adalah Direktur yang mempunyai tugas, fungsi dan wewenang untuk melakukan pembinaan industri alat transportasi darat, Kementerian yang menyelanggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.