Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 80-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) Industri Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, huruf d, dan huruf e dalam melakukan kegiatan proses produksi wajib melakukan pemberdayaan Industri Komponen Kendaraan Bermotor dalam negeri.
(2) Pemberdayaan Industri Komponen Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
