Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 80-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal.
(2) Pembinaan Industri Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan memberikan:
a. pelatihan peningkatan sumber daya manusia dalam peningkatan mutu produk;
b. sosialisasi pemberlakuan dan penerapan peraturan terkait;
dan/atau
c. bimbingan teknis sistem manajemen mutu dan mutu produk.
(3) Pembinaan oleh Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi:
a. pembinaan pada industri Komponen, industri Karoseri dan Industri Kendaraan Bermotor; dan
b. pembinaan dalam pelaksanaan program khusus yang dicanangkan oleh pemerintah.
(4) Pembinaan pada industri Komponen dan industri Karoseri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri tersendiri.
(5) Program khusus sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf b diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri tersendiri.
(6) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal dapat menugaskan Surveyor yang telah ditunjuk Menteri.
(7) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada perusahaan industri.
(8) Tata cara pembinaan dan pengawasan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
