Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 80-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
Kendaraan bermotor dalam keadaan terurai tidak lengkap (IKD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b merupakan kendaraan bermotor dalam keadaan terbongkar menjadi bagian-bagian yang tidak lengkap.
Koreksi Anda
