Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 80-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Importasi CKD dengan bodi telah dilas dan di cat untuk jenis sedan dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC sampai dengan 2000 CC sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II hanya dapat diimpor: a. selama-lamanya 7 (tujuh) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Rekomendasi secara akumulatif; atau b. jika jumlah penjualan unit Kendaraan Bermotor pertahun sejak diterbitkannya Surat Rekomendasi telah mencapai 8000 (delapan ribu) unit Kendaraan Bermotor. (2) Batasan penggunaan CKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a akan secara langsung ditentukan berakhir pada saat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terjadi. (2) Importasi CKD dengan bodi telah dilas dan di cat untuk kendaraan bermotor dengan sistem penggerak dua roda (4x2) kapasitas silinder 2500 CC atau lebih dan kendaraan bermotor dengan sistem penggerak empat roda (4x4) kapasitas silinder 2500 CC atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II dapat diimpor selamanya. (3) Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dapat dikecualikan dari kewajiban melakukan proses manufaktur yang terdiri dari: a. perakitan kendaraan bermotor (assembling); dan b. pengujian serta pengendalian mutu.
Koreksi Anda