Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 80-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, huruf d, dan huruf e memproduksi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Sub Pos HS 8701.20, Pos HS. 87.02, Pos HS 87.03, Pos HS 87.04, Pos HS 87.05, dan Pos HS. 87.11. (2) Jenis kendaraan bermotor dalam Sub Pos HS 8701.20, Pos HS. 87.02, Pos HS 87.03, Pos HS 87.04, Pos HS 87.05, dan Pos HS. 87.11 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari jenis: a. Pengangkutan orang: 1. 10 (sepuluh) orang atau lebih dengan massa total tidak lebih dari 5 ton; 2. 10 (sepuluh) orang atau lebih dengan massa total lebih dari 5 ton tetapi tidak lebih dari 24 ton; 3. 10 (sepuluh) orang atau lebih dengan massa total lebih dari 24 ton; 4. kurang dari 10 (sepuluh) orang jenis Sedan dengan kapasitas isi silinder tidak lebih dari 1500 CC; 5. kurang dari 10 (sepuluh) orang jenis Sedan dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC; 6. kurang dari 10 (sepuluh) orang selain Sedan dengan sistem penggerak dua roda (4x2) dan kapasitas isi silinder tidak lebih dari 1500 CC; 7. kurang dari 10 (sepuluh) orang selain Sedan dengan sistem penggerak dua roda (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC; 8. kurang dari 10 (sepuluh) orang selain Sedan dengan sistem penggerak empat roda (4x4) dan kapasitas isi silinder tidak lebih dari 1500 CC; 9. kurang dari 10 (sepuluh) orang dengan sistem penggerak empat roda (4x4) dan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC; b. Pengangkutan barang: 1. dengan massa total tidak lebih dari 5 ton; 2. dengan massa total lebih dari 5 ton tetapi tidak lebih dari 24 ton; 3. dengan massa total lebih dari 24 ton; c. Traktor Jalan untuk Semi Trailer dari Pos 8701.20; dan d. Roda Dua dan Tiga.
Koreksi Anda