Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 80-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dan huruf e wajib memiliki:
a. Izin Usaha Industri Kendaraan Bermotor;
b. Surat penetapan Kode Perusahaan dalam rangka kesiapan penerapan Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor /NIK;
c. Merek dan/atau Perjanjian merek dengan prinsipal yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI);
dan/atau
d. Perjanjian untuk memproduksi kendaraan bermotor dengan merek prinsipal.
(2) Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor untuk Keperluan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d wajib memiliki:
a. Izin Usaha Industri Kendaraan Bermotor untuk keperluan khusus;
b. Surat penetapan Kode perusahaan dalam rangka kesiapan penerapan Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor /NIK;
c. Merek dan/atau Perjanjian Merek dengan prinsipal yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI);
dan/atau
d. Perjanjian untuk memproduksi kendaraan bermotor dengan merek prinsipal.
(3) Kode perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat
(2) huruf b merupakan kode yang menandakan bahwa perusahaan dimaksud merupakan Industri Kendaraan Bermotor secara nasional maupun internasional.
Koreksi Anda
