Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 80-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) Kendaraan bermotor dalam keadaan terurai sama sekali (CKD) atau Kendaraan bermotor dalam keadaan terurai tidak lengkap (IKD) hanya dapat diimpor oleh:
a. Perusahaan Industri Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga; dan
b. Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih.
(2) Kendaraan bermotor dalam keadaan CKD atau IKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib digunakan untuk produksi.
Koreksi Anda
