Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 80-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor sebagaimana dimasud dalam Pasal 2 huruf c, huruf d dan huruf e dalam kegiatan manufakturnya dapat menggunakan:
a. kendaraan bermotor dalam keadaan terurai sama sekali (Completely Knocked Down/CKD);
b. kendaraan bermotor dalam keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knocked Down/IKD); dan/atau
c. komponen.
(2) Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor sebagaimana dalam Pasal 2 huruf c, huruf d, dan huruf e yang menggunakan CKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib menjalankan proses manufaktur di dalam negeri sekurang-kurangnya berupa:
a. Pengelasan;
b. Pengecatan;
c. Perakitan kendaraan bermotor (assembling); dan
d. Pengujian serta pengendalian mutu.
(3) Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor sebagaimana dalam Pasal 1 huruf c, huruf d, dan huruf e yang menggunakan IKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya menjalankan 3 (tiga) dari 5 (lima) proses manufaktur kendaraan bermotor sebagai berikut:
a. pencetakan bodi;
b. pengelasan;
c. perakitan komponen utama;
d. perakitan kendaraan bermotor (assembling); dan
e. pengujian serta pengendalian mutu;
(4) Dalam melaksanakan proses manufaktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (3), Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, huruf d dan huruf e dapat mensubkontrakan pada perusahaan industri kendaraan bermotor dalam negeri.
(5) Perkembangan pelaksanaan proses manufaktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan pendalaman manufaktur di dalam negeri oleh Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, huruf d dan huruf e yang menggunakan CKD dan/atau IKD diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
