Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 80-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kondisi kendaraan bermotor dalam keadaan terurai sama sekali (Completely Knocked Down/CKD) dan kendaraan bermotor dalam keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knocked Down/IKD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) yaitu belum dilas dan belum dicat. (2) Pengecualian kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu kendaraan bermotor dalam keadaan terurai sama sekali (Completely Knocked Down/CKD) dan kendaraan bermotor dalam keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knocked Down/IKD) dengan kondisi body telah dilas dan dicat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II, dan Lampiran V, Lampiran VIII, Lampiran IX, Lampiran XII Peraturan Menteri ini. (3) Kendaraan bermotor dalam keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knocked Down/IKD) dengan body telah dilas dan dicat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat diimpor dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk jenis kendaraan: 1. pengangkutan orang kurang dari 10 orang jenis sedan dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V; dan 2. pengangkutan orang kurang dari 10 orang dengan sistem penggerak empat roda (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XII; dapat diimpor selamanya b. untuk jenis kendaraan pengangkutan orang kurang dari 10 orang dengan sistem penggerak dua roda (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VIII, Lampiran IX hanya dapat diimpor untuk kendaraan bermotor tipe baru dan selama-lamanya 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan Surat Rekomendasi perusahaan Kendaraan Bermotor pengguna IKD.
Koreksi Anda