Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 80-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 80-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih yang diproduksi di dalam negeri dan/atau diimpor dan dipergunakan di jalan umum di dalam wilayah INDONESIA wajib dengan sistem roda kemudi kanan.
(2) Kendaraan Bermotor yang diproduksi di dalam negeri dan/atau diimpor dan dipergunakan di wilayah INDONESIA harus dirancang untuk menggunakan:
a. bahan bakar dengan minimal Octane Number 92 bagi Kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api; dan
b. bahan bakar dengan minimal Cetane Number (CN) 51 bagi Kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk:
a. Kendaraan Bermotor roda dua atau tiga; dan
b. Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih untuk pengangkutan barang atau transportasi umum.
(4) Setiap kendaraan bermotor yang diproduksi di dalam negeri dan/atau impor wajib memenuhi ketentuan SNI Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Koreksi Anda
